Jumat, 26 Desember 2008

Sejarah Konvensi Hak Anak (KHA)

Kata konvensi hak anak atau yang lebih dikenal dengan singkatannya KHA banyak orang yang sudah pernah dengar dan tahu terutama bagi orang-orang yang mempelajari tentang hukum. Lantas, bagi kita orang-orang yang tidak mempelajari hukum tahu ga sih artinya ? atau jangan-jangan belum pernah dengar dengan kata tersebut. Untuk itu mari kita simak semua dalam tabloid NIAT edisi kedua ini, karena kita akan mengupas semua tentang kata konvensi hak anak tersebut.

Konvensi atau kovenan adalah kata lain dari treaty (traktat atau pakta), merupakan perjanjian diantara beberapa negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara yuridis dan politis. Oleh karena itu, konvensi merupakan suatu hukum internasional atau biasa juga disebut sebagai ‘instrumen internasional’. Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan hak anak.

Gagasan mengenai hak anak bermula setelah berakhirnya perang dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak – anak, para aktivis perempuan dalam pawai protes mereka membawa poster – poster yang meminta perhatian publik atas nasib anak – anak yang menjadi korban perang.

Salah seorang diantara para aktifis perempuan tersebut, Eglantyne jebb, kemudian mengembangkan 10 butir pernyataan tenteng hak anak. Pada tahun 1924, untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak di adopsi secara internasional oleh Liga Bangsa – Bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai “deklarasi jenewa”.

Pada tahun 1959, Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak, merupakan deklarasi internasional kedua. Lalu pada tahun 1979, saat di canangkannya “Tahun Anak Internasional”, pemerintah polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak – hak anak dan mengikat secara yuridis. Inilah awal mula perumusan tentang Konvensi Hak Anak.

Tahun 1989, rancangan konvensi hak anak diselesaikan, dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB (tanggal 20 november). Rancangan inilah yang kita kenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA) seperti yang kita kenal sekarang ini. Kemudian, indonesia meratifikasi KHA dengan keputusan presiden No. 36/1990 tertanggal 25 agustus 1990. Tetapi KHA berlaku di indonesia mulai 5 oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2,”Bagi tiap – tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutseraan yang keduapuluh, konvensi ini akan berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan”.

Nah, sekarang sudah mengerti belum kamu-kamu semua tentang KHA (Konvensi Hak Anak). Ternyata sejarahnya cukup lumayan panjang yah untuk mencapai draft akhir tentang konvensi hak anak. Dan yang pasti setelah kamu semua mengerti tentang KHA, jangan lupa yah bahwa kita sebagai seseorang yang lebih dewasa (19-keatas) dari pada anak-anak punya kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip tentang KHA yaitu menghormati seorang anak sebagai manusia. Dan kamu-kamu semua yang masih berusia anak (0-18) harus tahu bahwa seorang anak itu punya hak yang harus di hormati oleh orang dewasa seperti orang tua, kakak, dsb. Mudah-mudahan kalian semua pada paham yah pengertian dari Konvensi Hak Anak (Sumber : buku pengertian KHA, Unicef)









BUTIR KE 2 KONVENSI PBB TENTANG HAK ANAK

2. MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DAN PERAWATAN SEPERTI UNTUK KESEJAHTERAAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN.

Artinya, setiap anak yang ada didunia ataupun khususnya di indonesia berhak di lindungi dari hal – hal yang mengancam dirinya. Inilah yang menjadi peran orang tua atau lebih umumnya orang dewasa, bagaimana caranya supaya seorang anak itu benar-benar harus terlindungi dari mara bahaya yang bisa mengancam dirinya. Kita harus mulai peran ini dari lingkup yang paling terkecil yaitu di keluarga. Bagi kita yang menjadi orang tuanya atau yang menjadi seorang kakak harus berperan melindungi sang adik bagi seoarang kakak atau sang anak bagi orang tua . Di zaman sekarang ini sedang marak-maraknya seorang anak dibiarkan tentang keselamatannya. Coba kita lihat anak-anak yang ada di jalanan. Tanpa dipedulikan tentang keselamatannya, mereka teman-teman yang di jalan menjadi rentan terhadap suatu hal yang mengancam dirinya. Jika hal ini dibiakan begitu saja berarti kita yang sadar melihatnya dan tahu, telah melanggar tentang konvensi hak anak butir ke dua ini, karena kita membiarkan masalah tersebut terjadi. Kalau sudah seperti itu berarti kita namanya sudah tidak menghormati seorang anak sebagai manusia. Dan hak-haknya terabaikan begitu saja tanpa ada rasa tanggung jawab. Dan karena itulah peran kita sebagai orang dewasa harus membantu seorang anak jika melihat suatu kejadian di atas. Dan inilah peran yang paling ideal yang harus dijalankan oleh orang dewasa. Bagi kamu-kamu semua yang belum memahami tentang isi butir-butir KHA, mungkin harus segera mempalajarinya. Daripada nanti malah kamu yang akhirnya membiarkan hak seorang anak terabaikan. Apakah kamu mau dirimu seperti itu? Semoga kamu bukan salah satu orang yang tidak menghormati hak anak yah.....! Kaminah

2 komentar:

  1. Menghormati?????? Ya iyalah, apalagi aku adalah seorang anak.. Bagus tulisannya.. O iya aku ganti alamat blog yaitu karyakaryakuanggerani.blogspot.com
    Buka ya dan komentari..........
    Tx
    Your Best Friend
    Angger

    BalasHapus
  2. Good banget blog Niat ni...

    BalasHapus