Kamis, 11 Desember 2008

Hak anak


Kata hak anak memenag sudah tidak asing lagi untuk kita dengar. Bahkan,kata ini mungkin sudah membuat kita semua bosan karna terlalu sering di sebut. Tapi,masih terlalu sedikit orang yang tahu arti sesungguhnya hak anak tersebut, sehingga sampai saat ini pun masih sering terjadi sesuatu yang tidak beres pada anak di kalangan masyarakat. Contoh konkrit yang kita temui sehari-hari misalnya anak di perlakukan semena-mena. Sering juga terjadi kekerasan karena kita belum pHm tentang apa hak anak itu.

Anak bukan objek yang boleh kita semena-menakan, melainkan anak adalah sebuah sosok manusia yang mempunyai harga diri dan hak untuk bebas berkembang.
Hak anak adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan anak sebagai manusia ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Selain itu, hak anak juga bersifat sempurna yang artinya kita semua kita semua harus menghormati dan menjunjung tingg nilai-nilai tentang hak anak. Setidaknya, penjelasan ini menjadi kunci dasar bagi kita khususnya masyarakat Indonesia untuk bener-benar memposisikan anak sebagai manusia yang harus di lindungi dan di bombing proses tumbuh kembangnya.
Negara dan pemerintah juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak, tanpa membedakan status dan latar belakang kehidupan mereka.

Seperti dalam UUD pasal 23 ayat 1. Di sana dijelaskan bahwa negar dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtu, wali, atau orang lain yang secara hokum bertanggung jawab terhadap anak. Anak bisa disebut satu-satunya penerus bangsa. Sebagai penerus bangsa tentunya anak harus mendapatkan perlakuan-perlakuan dan hak-hak yang selayaknya mereka dapatkan.

Missal dalam UUD no.23 tahun 2002 dirumuskan tentang :
1. Hak hidup
2. Hak untuk tumbuh kembang
3. Hak untuk berpartisipasi secara wajar
4. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminatif

Kita perlu mengetahui hak-hak itu, dengan demikian, kita dapat mengetahui hak-hak kita sebagai anak, serta tanggung jawab pemerintah dan masyarakat sekitar terhadap proses tumbuh kembang anak.

Nah, sekarang kalian yang masih merasa anak-anak sudah pada tahu kan….? Apa hak kamu sebagai anak Indonesia. Mulai sekarang kamu tidak perlu takut lagi untuk merebut kembali hak kamu yang telah di rampas. HIDUP ANAK!
Oleh : kaminah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar