Tampilkan postingan dengan label musik sanggar akar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label musik sanggar akar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Desember 2008

Sejarah Konvensi Hak Anak (KHA)

Kata konvensi hak anak atau yang lebih dikenal dengan singkatannya KHA banyak orang yang sudah pernah dengar dan tahu terutama bagi orang-orang yang mempelajari tentang hukum. Lantas, bagi kita orang-orang yang tidak mempelajari hukum tahu ga sih artinya ? atau jangan-jangan belum pernah dengar dengan kata tersebut. Untuk itu mari kita simak semua dalam tabloid NIAT edisi kedua ini, karena kita akan mengupas semua tentang kata konvensi hak anak tersebut.

Konvensi atau kovenan adalah kata lain dari treaty (traktat atau pakta), merupakan perjanjian diantara beberapa negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara yuridis dan politis. Oleh karena itu, konvensi merupakan suatu hukum internasional atau biasa juga disebut sebagai ‘instrumen internasional’. Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan hak anak.

Gagasan mengenai hak anak bermula setelah berakhirnya perang dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak – anak, para aktivis perempuan dalam pawai protes mereka membawa poster – poster yang meminta perhatian publik atas nasib anak – anak yang menjadi korban perang.

Salah seorang diantara para aktifis perempuan tersebut, Eglantyne jebb, kemudian mengembangkan 10 butir pernyataan tenteng hak anak. Pada tahun 1924, untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak di adopsi secara internasional oleh Liga Bangsa – Bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai “deklarasi jenewa”.

Pada tahun 1959, Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak, merupakan deklarasi internasional kedua. Lalu pada tahun 1979, saat di canangkannya “Tahun Anak Internasional”, pemerintah polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak – hak anak dan mengikat secara yuridis. Inilah awal mula perumusan tentang Konvensi Hak Anak.

Tahun 1989, rancangan konvensi hak anak diselesaikan, dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB (tanggal 20 november). Rancangan inilah yang kita kenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA) seperti yang kita kenal sekarang ini. Kemudian, indonesia meratifikasi KHA dengan keputusan presiden No. 36/1990 tertanggal 25 agustus 1990. Tetapi KHA berlaku di indonesia mulai 5 oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2,”Bagi tiap – tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutseraan yang keduapuluh, konvensi ini akan berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan”.

Nah, sekarang sudah mengerti belum kamu-kamu semua tentang KHA (Konvensi Hak Anak). Ternyata sejarahnya cukup lumayan panjang yah untuk mencapai draft akhir tentang konvensi hak anak. Dan yang pasti setelah kamu semua mengerti tentang KHA, jangan lupa yah bahwa kita sebagai seseorang yang lebih dewasa (19-keatas) dari pada anak-anak punya kewajiban untuk menjalankan prinsip-prinsip tentang KHA yaitu menghormati seorang anak sebagai manusia. Dan kamu-kamu semua yang masih berusia anak (0-18) harus tahu bahwa seorang anak itu punya hak yang harus di hormati oleh orang dewasa seperti orang tua, kakak, dsb. Mudah-mudahan kalian semua pada paham yah pengertian dari Konvensi Hak Anak (Sumber : buku pengertian KHA, Unicef)









BUTIR KE 2 KONVENSI PBB TENTANG HAK ANAK

2. MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DAN PERAWATAN SEPERTI UNTUK KESEJAHTERAAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN.

Artinya, setiap anak yang ada didunia ataupun khususnya di indonesia berhak di lindungi dari hal – hal yang mengancam dirinya. Inilah yang menjadi peran orang tua atau lebih umumnya orang dewasa, bagaimana caranya supaya seorang anak itu benar-benar harus terlindungi dari mara bahaya yang bisa mengancam dirinya. Kita harus mulai peran ini dari lingkup yang paling terkecil yaitu di keluarga. Bagi kita yang menjadi orang tuanya atau yang menjadi seorang kakak harus berperan melindungi sang adik bagi seoarang kakak atau sang anak bagi orang tua . Di zaman sekarang ini sedang marak-maraknya seorang anak dibiarkan tentang keselamatannya. Coba kita lihat anak-anak yang ada di jalanan. Tanpa dipedulikan tentang keselamatannya, mereka teman-teman yang di jalan menjadi rentan terhadap suatu hal yang mengancam dirinya. Jika hal ini dibiakan begitu saja berarti kita yang sadar melihatnya dan tahu, telah melanggar tentang konvensi hak anak butir ke dua ini, karena kita membiarkan masalah tersebut terjadi. Kalau sudah seperti itu berarti kita namanya sudah tidak menghormati seorang anak sebagai manusia. Dan hak-haknya terabaikan begitu saja tanpa ada rasa tanggung jawab. Dan karena itulah peran kita sebagai orang dewasa harus membantu seorang anak jika melihat suatu kejadian di atas. Dan inilah peran yang paling ideal yang harus dijalankan oleh orang dewasa. Bagi kamu-kamu semua yang belum memahami tentang isi butir-butir KHA, mungkin harus segera mempalajarinya. Daripada nanti malah kamu yang akhirnya membiarkan hak seorang anak terabaikan. Apakah kamu mau dirimu seperti itu? Semoga kamu bukan salah satu orang yang tidak menghormati hak anak yah.....! Kaminah

Kamis, 11 Desember 2008

NAK JALANAN ITU KINI BERSEKOLAH FORMAL

KOMPAS, Selasa, 26-08-2003.
KEGIATAN Dede Supriyatna (19), kini tak hanya bergelut dengan
percobaan membuat alat musik dari berbagai bahan di sanggar saja.
Sejak Juli lalu, tugas Dede-akrab dengan panggilan Ambon-sebagai
pimpinan Dewan Koordinator Anak (Dekan) Sanggar Akar bertambah satu,
kuliah di Institut Musik Indonesia.

Kerinduan Ambon, lulusan sekolah kejuruan di Jakarta untuk
menempuh pendidikan tinggi tercapai sudah. Ia dan enam kawannya
sesama anggota sanggar berpredikat mahasiswa, predikat yang
dirindukannya sejak kecil.

Ada 25 'adik-adik' Ambon di sanggar itu, yang juga berstatus
siswa sekolah dasar (SD), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP),
dan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Keputusan sanggar menyekolahkan anak-anak jalanan ke sekolah
formal tampaknya sulit dimengerti. Mereka umumnya mengesampingkan
sekolah formal, sebab anak jalanan tak suka terkungkung aturan
pendidikan formal yang biasanya serba kaku.

Akan tetapi, penanggung jawab sanggar, Ibe Karyanto, punya
alasan. Bersama empat rekannya antara lain Ivonne dan Jupri, yang
sejak 1994 mendirikan sanggar, ia hanya menuruti keinginan anak-anak
sanggar. Namun, setiap anak harus bertanggung jawab terhadap
keputusannya bersekolah.

"Jika mereka membolos dan sudah diingatkan tiga kali tidak bisa,
hukumannya dirumuskan bersama. Misalnya, mereka tidak boleh nonton
televisi selama seminggu," tutur Ibe.

Menurut Andre (12), mereka sudah tahu sendiri kalau ada PR yang
harus dikerjakan. "Daripada diomelin Uwak (panggilan anak sanggar
kepada Ibe Karyanto-Red)," tambah Rastini (12), yang sore itu bersama
Aminah tengah mengerjakan PR Matematika.

Keduanya ditunggui Hani, gadis yang sejak beberapa tahun terakhir
bergabung di sanggar dan kini mahasiswa jurusan Bahasa Inggris.
***

JULI 2003 menjadi saat terberat bagi sanggar karena 32 anak dari
sekitar 80-an warga sanggar harus mengurus kenaikan kelas atau masuk
sekolah baru. Ada sembilan anak di tingkat SD, tujuh di SLTP,
sembilan masuk SLTA, dan tujuh ke perguruan tinggi.

Darimana dananya?
"Anak-anak memang punya tabungan pribadi tetapi tidak mungkin
mengandalkan tabungan itu untuk membayar sekolahnya," tutur Ibe.

Tabungan pribadi, menurut Rastini, biasanya untuk membeli buku
tulis, tas sekolah, atau barang pribadi lainnya. "Kalau mau ambil
uang harus jelas untuk apa. Kalau tidak, enggak dikasih Ompung"
terang Rastini. Ompung adalah rekan Ibe yang bertugas antara lain
mencatat tabungan anak sanggar.

Ibe, lelaki asal Solo itu lantas merinci pengeluaran untuk
menyekolahkan 'anak-anaknya'. Tingkat SD, mereka memilih bersekolah
yang dekat dengan sanggar atau basis sehingga bisa mengirit ongkos.
Sekalipun demikian, masuk sekolah baru biar tingkat SD tetap kena
uang sumbangan pendidikan sekitar Rp 300.000 per siswa, ditambah
pembelian buku dalam paket yang sudah ditentukan sekolah. Untuk SD
harganya sekitar Rp 190.000 per anak.

Bagi yang di SLTP dan SLTA, uang sumbangan dan buku paket yang
harus dibeli lebih mahal lagi. Bila dijumlahkan, biaya memasukkan
anak ke sekolah tak kurang dari Rp 10 juta. Angka itu belum termasuk
pembelian paket buku ajar (cetak), seragam, SPP, dan transpor
harian. "Uang buku sampai sekarang belum terbayar, belum ada uang,"
kata Ibe.

Adapun mereka yang kuliah, setidaknya perlu dana Rp 3-4 juta per
anak, ditambah SPP per semester yang besarnya sekitar Rp 1 juta per
mahasiswa.
***

ANDRE, Ambon, Hani, para pemulung, dan pengamen anggota sanggar
boleh gembira bisa sekolah, tetapi para pengasuh Sanggar Akar harus
memutar otak mencari dana pengganti biaya hidup mereka bulan
mendatang. Uang itu dibutuhkan untuk makan yang hanya sekali sehari,
bayar listrik, dan modal kerja membuat kerajinan tangan.

Sebenarnya setahun terakhir, Sanggar Akar sudah mampu mencukupi
kebutuhannya dari sumbangan donatur dan order sablon, membuat lay out
majalah, membuat undangan, dan barang lain dari kertas daur ulang
sampai menerima order main teater dan musik. Grup musik sanggar
bahkan sudah berpentas hingga Surabaya. Untuk keluar kota tarifnya
sekitar Rp 3-4 juta bersih. Hasil pentas untuk semua pendukung
pementasan dan keperluan sanggar.

Kini, defisit keuangan yang parah membuat penghuni sanggar harus
kerja keras mencari order. "Saya sekarang 'mulung' lagi," aku Ibe
tanpa malu. (SOELASTRI SOEKIRNO)